HARIANHALUAN.id – Melanggar Trantibum, Satpol PP Kota Padang melakukan panggilan terhadap pemilik usaha yang mengunakan live musik di Kota Padang, Minggu (13/8/23) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Rio Ebu Pratama mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan pengawasan rutin ke cafe karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindak lanjuti laporan dari masyarakat melalui 112.
“Rata-rata kafe karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak kita temukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang kaki lima yang mengunakan live musik hingga larut malam dan menggangu trantibum,” ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Dijelaskan Rio, ada tiga unit speaker beserta delapan botol Minol Golongan A dan Golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut.
“Semua yang kita tertibkan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS,” Jelas Rio.
Diterangkannya, dua unit speaker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau, Satu unit speaker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.