Pendapatan Kota Padang Berkurang

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyerahkan nota RAPBD kepada Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID  – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (11/9) bertempat di ruangan sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar.

Nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Padang TA 2023 disusun mengacu pada penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 4 September 2023 lalu. “Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ucap Wawako.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023. 

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” kata Wawako. 

Wawako juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp 928,65 miliar dirasionalkan menjadi Rp729,8 miliar berkurang sebanyak Rp 198,7 miliar atau -21,18 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari 1,637 triliun disesuaikan menjadi 1,680 triliun, bertambah sebesar 42,9 miliar atau 2,62 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar 3,52 miliar disesuaikan menjadi 3,82 miliar, bertambah sebesar 300 juta atau 8,50 persen,” kata Wawako.

Jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp155,5 miliar atau  minus 6,05 persen dari semula Rp2,569 triliun menjadi  Rp2,414 triliun. Lebih lanjut Wawako mengatakan, berdasarkan rasionalisasi dan proyeksi pada pendapatan daerah, maka belanja daerah diselaraskan dan dilakukan penyesuaian kembali. Pengalokasian dan perubahan belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan ketersediaan dan kecukupan anggaran untuk mencapai target belanja yang telah ditetapkan.

Adapun penyesuaian belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 meliputi; belanja operasi yang semula sebesar Rp 2,163 triliun dirasionalisasikan menjadi Rp 2,041 triliun, berkurang sebesar Rp 122,4 miliar atau  minus 5,66 persen.

Belanja modal yang semula sebesar Rp400,47 miliar disesuaikan menjadi Rp429,81 miliar, bertambah sebesar Rp29,34 miliar atau 7,33 persen. Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula sebesar Rp13,7 miliar disesuaikan menjadi 11,1 miliar, berkurang sebesar 2,6 miliar rupiah atau minus 19,18 persen.

“Jadi secara total belanja daerah berkurang sebesar 95,7 miliar atau  minus 3,71 persen dari anggaran semula 2,578 triliun menjadi 2,482 triliun,” ucap Wawako.(h/yes)

Exit mobile version