Disdukcapil Kota Padang Ajak Warga Gunakan Aplikasi Si Rancak

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang (Disdukcapil) ajak masyarakat gunakan aplikasi Si Rancak untuk pengurusan dokumen Administrasi kependudukan catatan sipil  (admindukcapil)

“Kita menyediakan pelayanan berbasis online untuk percepatan layanan pada masyarakat, hal ini dapat menghemat waktu, mudah, dan murah. Selain itu agar masyarakat tidak menumpuk datang ke kantor dukcapil dan tidak mengantri panjang,” ujar Kabid PIAK (Pengelolaan informasi administrasi kependudukan) Burde Fira, Selasa(12/9).

Burde Fira mengatakan, penyelesaian dokumen admindukcapil seperti KTP, Akta Kelahiran dan dokumen capil lainnya dapat diselesaikan pengerjaannya dalam satu hari kerja, jika masyarakat mampu melengkapi dokumen pendukung.

“Pelayanan online pada SOP kita satu hari selesai. Ketika masyarakat mengajukan proses adminduk melalui aplikasi pada pada pagi hari, maka sore harinya masyarakat sudah bisa mengambil dokumen adminduknya di Kecamatan masing-masing, asalkan masyarakat melengkapi persyaratannya. Penyelesaian satu hari juga berlaku untuk pengurusan secara offline,”ujarnya.

Burde Fira mengatakan, untuk pelayanan berbasis online melalui aplikasi Si Rancak, belum semua masyarakat Kota Padang yang bisa mengakses. Hal tersebut dikarenakan belum semua masyarakat memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi tersebut.

“Ada masyarakat yang masih belum bisa memahami pemakaian aplikasi Si Rancak, oleh karena itu kita imbau datang ke kantor agar diberi arahan sesuai layanan yang dibutuhkan, dengan layanan berbasis online ini, kita lebih cepat tahu dan lebih mudah dimonitoring dibandingkan dengan offline,” ujarnya.

 Lebih jauh dikatakannya, Disdukcapil telah mencatat untuk kepemilikan wajib KTP masyarakat Kota Padang sudah mencapai 97,17 persen yang berjumlah 656,762 jiwa. Sisanya dari 2,83 persen merupakan usia pemula atau masu masuk usia 17 tahun dan belum wajib KTP.

“Data admindukcapil ini selalu bergerak apalagi bagi usia pemula, kita bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melakukan perekaman data bagi usia pemula tersebut, dan akan diberikan kepada mereka ketika sudah mencapai umur wajib KTP yaitu 17 tahun, oleh karena itu kita mendatangi sekolah karena kita tidak bisa mendatangi setiap individunya,”ujarnya.

Burde Fira menambahkan, selain bekerja sama dengan pihak sekolah, disdukcapil Kota Padang juga berkoordinasi dari tingkat RT/RW sampai ke tingkat Kecamatan untuk mendata masyarakat yang belum memiliki KTP pada usia wajib KTP.(h/mg-dna)

Exit mobile version