HARIANHALUAN.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Meski demikian, diimbau kepada masyarakat Kota Padang agar segera memanfaatkan Program 5 Untung ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD Samsat Kota Padang, Mistar kepada media ini pada Selasa (26/9/2023). “Kita mengimbau kepada pemilik kendaraan di Kota Padang untuk memanfaatkan program ini secepatnya dan diharapkan pemilik kendaraan jangan menunggu pada akhir tahun untuk mengurusnya,” kata Mistar.
Pada Program 5 Untung kali ini, kata Mistar, ada yang menarik dimana untuk pajak progresif dibebaskan alias gratis dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari dalam dan luar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) juga dibebaskan.
Mistar menjelaskan, program ini untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan. “Ini adalah program Pemerintah Provinsi Sumbar dan diikuti oleh kota dan kabupaten, untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” ucap mantan Kepala Samsat Padang Panjang.
Mistar berharap dengan adanya program ini membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. “Untuk itu, kita berharap kedepannya kepada pemilik kendaraan agar taat dalam membayar pajak kendaraannya,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Mistar, Pendapatan Daerah Kota Padang dari Januari hingga September untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai sekitar 65 persen, sementara BBNKB mencapai 72 persen.
“Insyaallah, hingga akhir tahun 2023 mendatang Pendapatan Daerah Kota Padang khusus untuk PKB dan BBNKB mencapai target yang telah ditentukan,” ucapnya. (*)