Dia mengimbau kepada warga untuk tidak merusak fasilitas umum. Termasuk fasilitas milik negara.
“Jika kedapatan merusak fasilitas akan kita tindak sesuai Perda,” kata Plt Kadis LH itu. (*)
Laman 2 dari 2
Dia mengimbau kepada warga untuk tidak merusak fasilitas umum. Termasuk fasilitas milik negara.
“Jika kedapatan merusak fasilitas akan kita tindak sesuai Perda,” kata Plt Kadis LH itu. (*)
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
[email protected]
Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)
Copyright © 2024 HarianHaluan.id