Satpol PP Kota Padang Tertibkan Tiga Orang Peminta-minta

Anggota Satpol PP Padang menertibkan peminta-minta di salah satu kawasan lampu merah yang ada di Kota Padang, Selasa (31/10). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga orang yang melakukan aktifitas meminta-minta di perempatan lampu merah Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (31/10).  Aktivitas meminta-minta di lampu merah maupun di kawasan umum lainnya merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengamankan satu orang perempuan yang menggendong balita, satu orang remaja laki-laki dengan kostum badut dan satu orang anak perempuan. Menurut Perda no 11 tahun 2005, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Padang,” ujar Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, Selasa (31/10).

Ia menambahkan, perbuatan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran berupa eksploitasi anak yang sesuai dengan pasal 10 ayat 1 dan Perda Trantibum.  “Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang atau badan dilarang menjadikan objek atau memperalat anak-anak di bawah umur untuk meminta-minta dan memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengamen di setiap perempatan jalan,” katanya.

Dalam mewujudkan Kota Padang yang tertib dan aman, dikatakannya bahwa penertiban tersebut sudah menjadi tugas dari Satpol PP Kota Padang. “Ini adalah bagian dari tugas kami untuk mewujudkan Kota Padang yang aman, tentram dan aman. Kami tidak ingin melihat peminta-minta di jalanan apalagi anak-anak kecil yang seharusnya menempuh pendidikan tapi malah disuruh mengamen dan mengemis oleh orang tuanya,” tuturnya.

Dikatakannya bahwa, ia dan pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi demi keamanan masyarakat Kota Padang.  “Tentu pengawasan terus kami tingkatkan. Kami akan memberikan tugas kepada anggota yang lain untuk mengamankan segala hal yang mengganggu ketertiban umum dan jalan raya. Kami lakukan peningkatan karena sudah tugas kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raju.

Ia mengatakan bahwa, empat orang yang sudah diamankan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “Kami sudah mendapatkan data dari empat orang tersebut. Mereka akan kami serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang untuk dibina lebih lanjut. Kami berharap, dengan kerjasama yang kami lakukan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa secepatnya ditangani oleh Dinsos sehingga anak-anak yang seharusnya sekolah itu menerima hak pendidikannya,” tuturnya. (h/mg-ipt)

Exit mobile version