‘’Percepatan pelunasan PPJ Kota Padang Tahun 2023 ini tentu akan berdampak pada pembangunan Kota Padang. Ini sumbangsih Bank Nagari mendukung pembangunan Kota Padang, dalam hal ini mendukung percepatan penyerapan pajak penerangan jalan,’’ ujarnya.
Senada dengan Hendri, Yusuf berharap akan lebih banyak masyarakat yang membayar listrik tepat waktu agar PJU ataupun pembangunan lainnya di Kota Padang dapat dikelola dengan maksimal.
Rekening listrik dapat dibayar mulai awal bulan bulan hingga maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran rekening listrik tepat waktu akan mendukung layanan kelistrikan PLN. Namun lebih dari itu, juga merupakan wujud kontribusi positif untuk mendukung pembangunan daerah lewat PPJ yang terdapat pada setiap tagihan listrik.
‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka PPJ pun akan semakin cepat terkumpul. PPJ ini akan PLN setorkan sepenuhnya ke rekening kas pemerintah untuk kemudian digunakan dalam pembangunan daerah. Tagihan listrik pelanggan di Kota Padang akan kami setorkan kepada Pemko Padang,’’ jelas Yusuf.
PPJ, lanjut Yusuf, dapat berkontribusi untuk membuat Padang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani. ‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pembangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pembangunan lainnya,’’ jelasnya.
PPJ sendiri ditagihkan pada masyarakat pada tagihan rekening listrik pascabayar yang terbit setiap bulannya, yaitu sebesar 10% dari total pemakaian kwh listrik. Atau melalui setiap pembelian token listrik prabayar. 10% ini diluar tagihan PPN.