PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan empat orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di perempatan kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (21/11).
Plt. Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan PPKS yang diamankan tersebut merupakan pengemis. Mereka diamankan karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang. Perbuatan yang mereka lakukan tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kegiatan yang dilakukan empat orang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran yang meresahkan masyarakat karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” kata Raju Minropa.
Dikatakannya, empat orang PPKS yang ditertibkan oleh Satpol PP tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk pembinaan lebih lanjut.
“Sudah kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kita berharap dengan adanya penertiban ini, mereka tidak kembali lagi ke perempatan jalan karena kegiatan yang mereka lakukan tersebut bisa membahayakan diri mereka sendiri dan masyarakat umum pengguna jalan raya,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat juga ikut bekerjasama dalam upaya meminimalisir pengemis yang ada di perempatan jalan. Salah satu caranya adalah dengan tidak memberikan uang kepada pengemis tersebut.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan apapun kepada pengemis tersebut karena jika masyarakat tetap memberi sesuatu kepada mereka, mereka akan tetap mengemis lagi nantinya. Artinya kita juga memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan kegiatan tersebut secara terus menerus,” tuturnya. (h/mg-ipt)