Di Padang, 10 Titik Ini Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye!

ILUSTRASI

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Nomor 294 Tahun 2023, ditetapkan sejumlah titik yang diperboleh dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Titik yang diperbolehkan diantaranya yaitu, sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang, sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang, lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum, dan sepanjang memperoleh izin dari pemilik maupun pengelola tempat.

Sementara, lokasi yang dilarang dipasangi APK yaitu;

  1. Komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang.
  2. Komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
  3. Komplek rumah ibadah.
  4. Komplek fasilitas pemerintah.
  5. Taman di Kota Padang.
  6. Alat pengatur isyarat lalu lintas.
  7. Trotoar
  8. Pohon-pohon
  9. Tiang listrik/telepon Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)
Exit mobile version