PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, meningkatkan operasi penertiban menyasar pelajar yang ‘Cabut’ atau keluyuran di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran.
Langkah ini dilakukan seiring upaya Satpol PP Padang mencegah terjadinya aksi tawuran antar pelajar yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kota Padang.
Operasi pengawasan dan penertiban ini, menyasar sejumlah titik sasaran yang kerap dijadikan tempat nongkrongnya para pelajar, saat Proses Belajar Mengajar (PBM) sedang berlangsung di Kota Padang, Rabu (17/1/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, fokus sasaran adalah lokasi rental Playstation, biliar, serta beberapa warung lainnya yang dicurigai dijadikan tempat berkumpulnya para pelajar.
“Yang terjaring hari ini kebanyakan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), totalnya ada sebanyak 19 orang,” ujarnya.
Chandra mengatakan, 16 siswa SMP itu diamankan saat bersantai dalam sebuah warung yang berada di Kawasan Kampung Olo. Beberapa diantaranya ada yang didapati sedang asyik menghisap rokok.
“Mereka semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diberikan pembinaan bersama pihak Dinas Pendidikan, keluarga, serta sekolah asal mereka,” ucapnya.
Ia menegaskan, operasi penertiban pelajar bolos sekolah ini akan terus digencarkannya. Tujuannya untuk mencegah para siswa terkontaminasi pergaulan yang tidak baik dan mencegah dari tindakan perundungan, maupun kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran antar pelajar.
Selain itu, Chandra juga minta kepada pihak sekolah dan guru untuk bisa lebih efektif lagi dalam mengawasi muridnya, terutama pada saat PBM berlangsung.
“Cek betul apakah izinnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena anak yang terjaring selalu berdalih ada yang bilang jam belajar tidak ada, juga ada yang mengatakan sedang jam keluar main dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, Satpol PP Kota Padang juga telah meminta pemilik warung untuk datang ke Satpol PP untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Pemilik warungnya juga kita panggil untuk dimintai keteranganya oleh PPNS, karena ada dugaan pelanggaran Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 11, larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar, jika terbukti kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kita juga berharap kepada orang tua agar intens dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” katanya. (*)