Video Viral Pasutri Diusir Paksa, Developer Luruskan Hal Ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID —Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, buka suara perihal video viral yang menampilkan sekelompok orang mengusir paksa pasangan suami istri dari salah satu rumah yang ada di perumahan tersebut.

Kuasa hukum Developer Perumahan Pondok Indah, Mardefni, SH, MH menegaskan, sekelompok orang yang ada di video viral tersebut, bukanlah preman sebagaimana informasi yang sempat beredar di berbagai media.

“Fakta sebenarnya, klien kami hanya menyuruh beberapa tukang untuk membongkar pintu dan jendela rumah karena penghuni bernama Ika Maya Agustina, telah menempati rumah itu secara ilegal selama 10 tahun,” ujarnya Senin (19/2/2024).

Menurut Mardefni, tindakan itu diambil karena salah satu konsumen itu, tidak pernah melunasi pembayaran rumah tersebut meskipun sudah menempati rumah itu sejak tahun 2014 silam.

“Dia baru membayar Down Payment atau DP sebesar 103 juta rupiah. Tanpa ada perjanjian jual beli rumah, Ika Maya Agustina langsung menepati rumah tersebut, dengan mengambil kunci rumah dari tukang, tanpa persetujuan developer,” jelasnya.

Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru, Elvy Mardreani menambahkan, jauh sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya telah berupaya membuat perjanjian dengan penghuni rumah tentang pelunasan sisa hutang secara baik-baik.

Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih bersikukuh untuk tidak mau menyelesaikan akad jual belinya meskipun saat ini dirinya telah memegang sertifikat rumah tersebut.

“Penghuni yang lain, mau berkomunikasi tentang penyelesaian sisa pembelian rumah. Tetapi, Ika Maya Agustina tidak mau menyelesaikan walau sudah di telepon maupun di WhatsApp yang tidak pernah diresponnya,” jelasnya.

Ia mengaku, pasca munculnya video viral itu, dirinya merasa disudutkan dan menerima banyak teror dan Bullyan dari netizen. Atas dasar itu, dirinya telah melaporkan akun instagram dan Facebook yang memviralkan video tersebut.

“Saya didampingi kuasa hukum, Telah melaporkan Ika Maya Agustina beserta akun Instagram atas nama Malahayatikirana dan akun facebook Perumahan Pondok Indah Balai Baru kota Padang ke Dirreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik saya selaku developer,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan ini, telah ditangani oleh Polresta Padang usai menerima laporan dari pelapor atas nama Ika Maya Agustina pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, kasus yang melibatkan sekelompok orang yang diduga suruhan pihak developer tersebut, terjadi pada tanggal (9/2/2024) lalu.

“Saat (sekelompok orang) sampai di lokasi, terjadilah penganiayaan dan pengrusakan. Jadi mereka ini memang ada hubungan antara konsumen dan developer,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/2/2024) lalu.

Kompol Dedy mengatakan, kejadian tersebut berkaitan dengan adanya kesepakatan diluar perjanjian antara pemilik rumah dengan developer.

“Sekarang kasus ini kita sudah kita tangani. Penyelidikan sedang berjalan dan empat orang saksi sudah kita periksa dan dimintai keterangan. Termasuk pengacara terlapor yang telah datang menjelaskan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version