FIF GROUP Cabang Padang II Resmi Laporkan Konsumen “Nakal” Ke POLRESTA PADANG

PADANG, HARIANHALUAN.ID– PT Federal International Finance (FIF) Melalui Recovery Section Head, Buni Amin, melaporkan seorang debitur ke Polresta Kota Padang dengan No Lp/B/186/III/2024/SPKT/[POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Pasalnya, oknum tersebut telah melakukan pengalihan dan memindahkan tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.

Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Padang II. Buni Amin atau yang biasa di sapa Beny menjelaskan, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya berinisial FY ke Polresta Padang pada Rabu, (6/3/2024).

Oknum tersebut dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.

“Sebelum langkah hukum ini diambil, kita sudah melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan kekeluargaan, yakni melakukan penagihan serta melayangkan somasi kepada oknum debitur tersebut, untuk menerangkan perihal keterlambatan atau menerangkan dan memperlihatkan sepeda motornya yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif dari oknum debitur,” ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pihak ketiga.

Terkait hal itu, Branch Head FIF Cabang Padang II, Nunung M Anwar, menerangkan bahwa ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.

Dalam pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia disebut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”

“Kita menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai Hutang karena perjanjian atau undang-undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan isi pasal 36 UU fidusia tersebut,” katanya.

Nunung M Anwar meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada konsumen yang setia mempercayakan kebutuhannya di fasilitasi oleh FIFGROUP, serta meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, mengiming-imingi untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjam berkas untuk dijadikan pemohon kredit fiktif,” tuturnya.

Tutup Nunung pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan atau membutuhkan fasilitas lainnya serta menghimbau untuk datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan pelayanan, ini bentuk kepekaan kami terhadap konsumen. (*)

Exit mobile version