Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Jelang Lebaran

THR

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengingatkan kepada perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum lebaran. 

Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan, pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan harus sesuai dengan peraturan pemerintahan. 

“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR. Dalam peraturan itu, pemerintahan menetapkan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” katanya, Rabu (27/3). 

Dikatakannya, perusahaan sudah diingatkan melalui informasi yang beredar di media mengenai kewajiban membayar THR. 

“Tinggal Kota Padang mau mengeluarkan surat edarannya kepada perusahaan yang ada di Kota Padang. Surat edarannya nanti hari Jumat akan kita keluarkan,” katanya lagi. 

Selain melalui surat edaran, upaya pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran THR sudah dilakukan melalui sosialisasi kepada perusahaan. 

“Rata-rata perusahaan sudah tahu kewajibannya untuk membayarkan THR ini. Mereka juga mengetahui apabila THR tidak dibayarkan, maka perusahaan tersebut akan dijatuhkan sanksi. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi, mulai dari teguran administrasi hingga pembekuan perusahaan,” ujarnya. 

Ferry mengatakan, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawan, wajib mengajukan laporan resmi kepada Disnakerin disertai dengan alasan yang jelas dan kuat. Selanjutnya, karyawan yang tidak memperoleh hak THRnya juga bisa melaporkan kepada pihak Disnakerin. 

“Kita membuka posko pengaduan di kantor. Bagi karyawan yang tidak menerima THR, boleh melapor secara online melalui link pengaduan yang kita sediakan. Nanti kita bikin catatannya sebelum ditindaklanjuti,” katanya. 

Ia katakan, besaran THR yang berhak diterima oleh karyawan adalah  setara dengan satu bulan gaji karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. 

“Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, akan ada perhitungan khusus dari perusahaan,” tuturnya. (*) 

Exit mobile version