PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan tujuh orang pelaku balap liar beserta 12 unit kendaraan roda dua di kawasan Aia Pacah di di depan Kantor Balai Kota Padang pada hari Rabu dini hari (29/5).
“Personil Satpol PP Kota Padang berhasil menggagalkan aksi balap liar sekitar pukul 03.00 WIB. 12 unit kendaraan sudah dibawa oleh personil ke Mapolresta Padang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Rabu(29/5).
Chandra mengatakan, dalam penertiban tersebut Satpol PP berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda dua serta 7 orang pemilik. Sedangkan 5 orang pemilik lainya kabur meninggalkan kendaraan milik mereka. Setelah di tertibkan kendaraan tersebut bersama pemiliknya diserahkan oleh Satpol PP ke pihak Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka langsung lari berhamburan dari sergapan saat personil tiba di lokasi. Aksi kejar-kejaran antara personil Satpol PP dengan pelaku balap liar pun terjadi. Upaya pelaku untuk kabur berhasil digagalkan oleh petugas,” ujarnya.
Chandra menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di kawasan Kantor Balai Kota Padang adanya aksi balap liar. Mendapati laporan dari masyarakat personil Satpol PP langsung terjun ke lokasi dan ternyata benar ditemukan aksi balap liar.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan mentolerir aksi balap liar yang meresahkan masyarakat bahkan dapat membahayakan bagi pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada pemuda agar tidak melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Tentunya aksi tersebut jelas melanggar aturan dan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.














