PADANG, HARIANHALUAN.ID – Untuk mengantisipasi bahaya kebakaran di area pasar, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang terus meningkatkan keamanan. Upaya pengamanan tersebut dilakukan dengan cara memastikan ketersediaan dan kelayakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Langkah antisipasi terhadap bahaya kebakaran di area pasar sudah dilakukan oleh Dinas Damkar pada Selasa (4/6) lalu. Langkah antisipasi yang sudah dilakukan berupa pengecekan ketersediaan dan kelayakan APAR di Pasar Tanah Kongsi Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memeriksa terkait APAR. Dari yang kami cek, di Pasar Tanah Kongsi itu ada sekitar sembilan APAR yang terletak di depan kedai atau toko,” kata Kepala Damkar Kota Padang, Budi Payan melalui Kepala Bidang Proteksi dan Pengujian, Sutan Hendra, Kamis (6/6).
Antisipasi kebakaran tersebut dilakukan oleh tim Damkar Kota Padang berupa pengecekan terhadap ketersediaan dan kelayakan APAR yang ada. Kemudian juga dilakukan pengukuran untuk memastikan jarak satu APAR dengan yang lain sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam aturannya, di setiap 20 meter harus ada satu APAR yang siap digunakan. Ini dilakukan agar masyarakat mudah mendapatkan APAR sehingga diharapkan mampu meredam dengan cepat apabila ada tanda-tanda kebakaran,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah APAR yang tersedia belum mencukupi kebutuhan sesuai dengan ketentuan, karena di Pasar Tanah Kongsi tersebut dibutuhkan sekitar 18 sampai dengan 20 APAR.
“Itu jumlah yang seharusnya ada jika disesuaikan dengan ketentuan dan jarak antara satu APAR dengan APAR yang lain. Kisaran jaraknya itu sekitar setiap 20 meter. Kami sudah ukur dan beri tanda pada tempat-tempat yang seharusnya ada APAR,” ucapnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, katanya, pihak Damkar Kota Padang akan memberikan masukan atau rekomendasi kepada pihak terkait, seperti UPTD Pasar Tanah Kongsi serta kepada pemilik toko.
“APAR ini sangat perlu dalam melakukan pencegahan dini bahaya kebakaran untuk menangkal supaya api jangan besar,” ujar Sutan Hendra.
Dikatakannya, kelayakan APAR juga dipastikan melalui pengecekan masa berlakunya. Ia menyebutkan, kelayakan APAR harus dicek satu kali dalam setahun.
“APAR ini harus dicek satu kali setahun, sehingga APAR yang ada tetap layak dan bisa dimanfaatkan ketika memang dibutuhkan,” katanya.
Lebih lanjut, Sutan Hendra menerangkan, Pasar Tanah Kongsi cukup komplek karena di dalamnya juga terdapat kegiatan masak memasak yang dilakukan pedagang kuliner.
“Suka tidak suka memang harus ada APAR yang cukup dan layak untuk pencegahan dini dari bahaya kebakaran. Kita akan usahakan ketersediaan APAR ini cukup,” tuturnya. (*)