Dugaan adanya SIM Palsu, Satlantas Polresta Padang Razia Pengemudi Truk

SIM Palsu

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga adanya pengemudi menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu, Satlantas Polresta Padang gencar melakukan razia terhadap truk yang masuk ke Kota Padang.

Puluhan personel unit BM Satlantas Polresta Padang melakukan patrol dan Razia di seputaran Kawasan By Pass, Selasa (25/6/2024).

Seluruh truk yang akan memasuki Kota Padang diberhentikan dan ditanya surat-surat kendaran. Pada kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya SIM palsu yang digunakan oleh pengemudi truk, melainkan petugas menemukan pelanggaran truk telat membayar STNK dan KIR kendaraaannya.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, pihaknya mendapat informasi banyaknya pengendara truk yang masuk ke Kota Padang memakai SIM palsu.

“Dari laporan itu, kita mengerahkan puluhan personel Unit BM melakukan patroli di sepanjang By Pass. Semua truk kita periksa,” ujarnya.

Untuk hari ini, katanya, pihaknya tidak menemukan satupun pengendara truk yang masuk ke Kota Padang memakai SIM palsu. Kebanyakan ditemukan STNK belum dibayar dan KIR kendaraan yang sudah mati.

“Semua kendaraanya kita bawa dan ditilang. Kami akan melakukan patroli setiap harinya dan kami mengingatkan bahwa setiap yang memiliki SIM palsu akan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tuturnya. (*)

Exit mobile version