PADANG, HARIANHALUAN.ID- Angka pengaduan tenaga kerja terhadap perusahaan meningkat, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang berusaha menjamin hak pekerja melalui peraturan perusahaan dan menyelesaikan permasalahan melalui proses mediasi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan bahwa pada tahun 2023 angka pengaduan berada di angka 2798 orang.
Di tahun lalu 2023 kita tangani sebanyak 2798 orang yang mengadu. Dimana ada 52 kasus dan telah tercapai sebanyak 31 dan sampai ke tahap mediasi 5 kasus.
“Untuk tahun ini sudah terdapat ratusan pengaduan namun belum ada yang sampai ke tahap mediasi. Artinya perusahaan dan juga tenaga kerja bisa menyelesaikan permasalan tersebut dengan cara musyawarah,” tuturnya.
lebih lanjut, iya mengatakan bahwa di antara ribuan pengaduan tersebut yang paling banyak ditangani adalah kasus mengenai tuntutan hak dari pekerja yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
“Banyak kasus yang menjadi pemicu terjadinya pengaduan ini rata-rata menyangkut hak pekerja seperti pesangon, jaminan hari tua, dan mendadak di PHK,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, ketika perusahaan tidak memberikan hak dari pekerja tentu akan ada sanksi yang dikenakan kepada perusahaan tersebut. Namun untuk sanksi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.