“Kalau untuk kita yang tahap mediasi saja jika sudah berada pada kasus yang berat maka akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila masih adanya perusahaan yang nakal tidak membayarkan hak hak dari pekerja nya maka perusahaan tersebut bisa saja terancam akan dicabut izin nya. (*)
Laman 2 dari 2