Pengadilan Agama Padang Tangani 545 Kasus Perceraian

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama (PA) Kota Padang mencatat hingga akhir Juni, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus oleh PA Padang sebanyak 545 kasus. Angka tersebut nyaris sama dibandingkan dengan jumlah perceraian semester pertama pada tahun 2023.

Pada semester pertama tahun 2023, kasus perceraian yang terjadi di Kota Padang dan sudah diputus oleh PA Padang terdapat sebanyak 548 kasus perceraian.

“Jumlah tersebut merupakan gabungan antara cerai talak dan cerai gugat. Pada semester pertama tahun 2023, cerai talak lebih banyak dibandingkan cerai talak pada semester satu 2024 ini. Namun demikian, cerai gugat tetap mendominasi,” ujar Ketua PA Padang, Nursal, beberapa hari lalu. 

Sepanjang semester pertama tahun 2024 ini, kasus perceraian yang diterima oleh PA Padang sebanyak 834 kasus. Namun penerimaan kasus itu secara total dan belum termasuk pengabulan.

“Kasus yang diterima belum tentu seluruhnya dikabulkan, karena sebelum mengadili, kita selalu mengajak tergugat dan penggugat untuk mediasi terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dan diputuskan,” katanya. 

Dikatakannya lagi, angka perceraian yang relatif sama setiap tahunnya cenderung disebabkan oleh alasan-alasan yang sama. Yang paling banyak terjadi dalam kasus yang masuk ke PA Padang disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus.

Dan akibatnya, ini pula yang terkadang membuat kekerasan dalam rumah tangga (KDT) itu rentan terjadi. Selain itu, penyebab umum perceraian bisa terjadi oleh banyak faktor lainnya, baik secara faktor internal maupun faktor eksternal.

“Contoh yang paling banyak itu karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Faktor penyebabnya bisa jadi karena suami tidak bekerja, pemalas, suka meninggikan suara, atau faktor yang berasal dari istri, misalnya pembangkang dan lain-lain,” ucapnya. 

Ia menyebutkan, maraknya judi online di kalangan masyarakat saat ini belum menjadi penyebab utama banyaknya kasus perceraian di PA Padang. Sebab, dalam beberapa pengajuan, bukti keterlibatan dalam judi online tidak begitu kuat.

“Judi online belum jadi penyebab utama. Ada satu atau dua kasus, tapi tidak banyak. Di beberapa kasus, si istri tidak bisa membuktikan kalau suaminya terlibat judi online. Tapi di banyak kasus, si istri hanya menyebutkan suaminya berjudi di warung, sehingga terjadilah pertengkaran dan perselisihan tersebut,” ucapnya lagi. 

Nursal mengatakan, kasus perceraian di Kota Padang didominasi oleh pasangan yang usia pernikahannya masih dalam masa transisi. Hal ini dikarenakan usia pernikahan dan tidak adanya saling sepehamanan.

“Mereka yang umur pernikahannya belum sampai lima tahun. Karena, untuk memahami satu sama lain itu butuh waktu juga. Jadi mereka mungkin tidak bisa lagi saling memahami, belum sampai lima tahun, bercerai. Ada juga sekitar 5 persen yang umur pernikahannya 10 sampai 15 tahun, bercerai. Tapi ini sudah beda kasus. Kebanyakan karena perselingkuhan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version