Bandel, PKL  di Depan UPI Ditertibkan

Anggota Satpol PP Padang menertibkan barang-barang PKL yang berjualan di depan kampus UPI, Rabu (3/7). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan kampus UPI, Rabu (3/7). Padahal sebelumnya PKL tersebut sudah sering ditertibkan hingga disidangkan.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman, mengatakan, rata-rata yang berjualan di depan kampus UPI tersebut sudah mulai tertib. Namun masih ada satu atau dua orang pedagang yang masih nakal dan nekat untuk berjualan di badan jalan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung tersebut. Pedagang yang nakal tersebut memicu pedagang lainnya ikut berjualan di lokasi sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin Trantibum terganggu di sepanjang Jalan Aru, Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung tersebut, maka kita lakukan pengawasan dan kembali kita tertibkan pedagang es yang menggunakan badan jalan yang memicu pedagang lainnya yang sudah tertib untuk ikut kembali berjualan di badan jalan,”katanya.

Sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP Padang, mengamankan beberapa tenda, kursi,mesin press, serta gerobak milik pedagang yang melanggar.

“Pedagang tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat . Kita akan lakukan tindakan tegas, terkait PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan semua akan kita usulkan untuk disidangkan sesuai aturan yang berlaku,”kata Rozaldi.

Dirinya berharap, kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat berjualannya serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Ini semua kita lakukan untuk memastikan kembalinya ruang publik seperti trotoar dan median jalan lainnya bisa berfungsi sebagaimana mestinya dan menjaga wajah Kota Padang agar tetap indah, bersih dan rapi,”ujarnya.

 Lebih jauh dikatakannya, pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan.“Jadi kami harap kepada warga kota padang yang berprofesi sebagai pedagang, mari patuhi aturan yang berlaku dan berdaganglah di tempat-tempat yang tidak melanggar Perda ataupun Perkada di Kota Padang,”katanya. (*)

Exit mobile version