PADANG, HARIANHALUAN.ID- Memastikan Kota Padang bebas dari oknum pengendara yang sering kali memarkir kendaraan di tempat bukan peruntukkan sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan kecelekan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyatakan “perang” terhadap parkir liar.
Hal itu dibuktikan dengan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan oknum pengendera sebagai tempat parkir, Senin (8/7/2024), diantara titik yang ditertibkan adalah sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan) Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.
Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya. Untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.
“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang, Malizar Ade usai melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan, shingga memicu kecalakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,” jelasnya.
Dikatakan Malizar Ade, untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.