Beberapa di antaranya dikenai sanksi hukum karena kedapatan membawa senjata tajam aneka jenis yang rata-rata berukuran panjang menakutkan.
Sepanjang tahun 2023 lalu, kata Dwi, Polresta Padang berhasil menangkap dan menindak 13 orang pelaku tawuran. Mereka terdiri dari 6 dewasa dan 7 anak-anak.
Sementara sampai dengan bulan Juli 2024 ini, jumlah pelaku tawuran yang telah ditindak sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 dewasa serta 2 anak.
“Lalu untuk data pembinaannya, tahun 2023 sebanyak 39 orang terdiri dari 8 dewasa serta 31 anak-anak. Kemudian di tahun 2024 sebanyak 28 orang. Terdiri dari 4 dewasa dan 24 orang anak-anak,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya sambung Dwi, kelompok remaja petarung yang sering kali terlibat tawuran di Kota Padang ini, sering kali beraksi pada malam minggu atau malam-malam libur sekolah.
Mereka pun terbilang nekat dan tidak ragu melayangkan senjata tajam kepada masyarakat atau pengendara yang berkebetulan melintas pada saat mereka konvoi sepeda motor.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024 ini saja, pihak kepolisian mencatat ada lima orang korban acak dari remaja pelaku tawuran di Kota Padang. Beberapa diantaranya mengalami luka-luka robek sabetan senjata tajam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.