PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan kegiatan judi online. Surat tersebut berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Hal itu sebagai wujud komitmen dari Pemko Padang memberantas judi online. Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan pasal 3 huruf F peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kemudian, pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
“Kepada seluruh kepala OPD agar mengawasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judionline. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ucap Pj. Wako Padang, Kamis (11/7/2024).
Andree memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
“Judi online yang sudah sangat meresahkan ini harus diberantas dan dihilangkan. Bukan saja judi online, judi konvensional juga tak kalah hebat menjadi cikal bakal kemerosotan moral. Karena judi, kehidupan sosial masyarakat bisa berantakan,” katanya.