Ganggu Ketentraman Warga, Satpol PP Padang Hentikan Live Musik

Petugas Satpol PP Padang menghentikan kegiatan live musik di kawasan Kecamatan Pauh, Kamis (18/7) dini hari. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menghentikan dan membubarkan kegiatan live musik di di kawasan Kecamatan Pauh, Kamis (18/7). Kegiatan live musik tersebut sudah mengganggu ketentraman warga sekitar.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3UD) Satpol PP Padang  Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya mendatangi kawasan live musik tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Live musik dengan suara keras hingga larut malam tersebut mengganggu jam istirahat warga sekitarnya.

Lebih jauh dikatakan Rio, setelah mendapat laporan dari warga sekitar, pihaknya langsung bergerak cepat menuju lokasi live musik. Pihaknya tidak ingin terlambat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimasuk, benar, di sana kita temukan adanya acara yang menggunakan live musik,”kata Rio Ebu Pratama.

Rio menjelaskan,kegiatan tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pihak Satpol PP Padang memberikan peringatan dan arahan kepada panitia acara agar tidak mengulangi kegiatannya. “Kita bersama Polsek Pauh langsung melakukan pembubaran serta memberikan arahan kepada pemilik acara untuk menghentikan live musik tersebut,”katanya.

Rio Ebu Pratama berharap, kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Padang agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu Trantibum.  “Kita berharap kepada masyarakat agar tidak menghidupkan live musik hingga larut malam yang akan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga demi terciptanya Trantibum di Kota Padang,” Tutup Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.

Selain menghentikan kegiatan live musik, Satpol PP Padang juga mengamankan tiga orang perempuan di kawasan Jalan Batang Arau dan Kawasan Batu Grib Masjid Al Hakim yang nongkrong di tempat minim penerangan hingga larut malam. “Kita tentunya tidak ingin terjadi apa-apa sama tiga perempuan ini. Makanya mereka kita amankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk pendataan. Mereka kita beri nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya,”ujarnya. (*)

Exit mobile version