PADANG, HARIANHALUAN.ID— PT Kereta Api Indonesia atau KAI Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) menyosialisasikan keselamatan perkeretaapian di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api, khususnya di sekolah-sekolah yang dekat dengan jalur tersebut.
“KAI Divre II Sumbar selalu berkomitmen untuk menjaga keselamatan di jalur kereta api. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah sosialisasi ini, terutama di sekolah-sekolah yang berlokasi dekat dengan jalur kereta api,” ujar As’ad.
Sebagai informasi, SDN 11 Kampung Jua terletak sekitar 30 meter dari jalur rel petak Stasiun Bukitputus – Stasiun Pauh Lima KM 4+400, sementara SDN 28 Rawang Timur berjarak sekitar 300 meter dari KM 2+500 petak Stasiun Bukit Putus – Stasiun Padang.
Dalam sosialisasi tersebut, tim KAI dari unit Pengamanan memberikan edukasi tentang larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api. Beberapa larangan yang disampaikan meliputi: bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area jalur KA.
As’ad juga menekankan bahwa larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Selain sosialisasi, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah berupa peralatan olahraga dan hadiah untuk siswa yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan di jalur kereta api. Mari kita berikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutup As’ad. (*)