PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah kota (pemko) melalui Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Padang komitmen untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih baik lagi, sebagaimana halnya dalam menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait aplikasi SIPD RI.
Dengan itu BPKAD Padang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Modul Penatausahaan, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan. Bimtek ini berlangsung selama dua hari pada Senin (9/9) dan Selasa (10/9) ini di Kawana Hotel.
Asisten Administrasi Umum Pemko Padang, Corri Saidan, yang sekaligus mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Andree Algamar, Senin (9/9), mengatakan bahwa bimtek ini penting dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat KPK RI No. 5629 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang Percepatan Penggunaan Modul Penatausahaan dan Akuntansi Pelaporan pada aplikasi SIPD RI di Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan laporan Kemendagri per Agustus 2024, terdapat 179 pemerintah daerah (pemda) yang belum menggunakan modul penatausahaan dan akuntansi secara keseluruhan pada aplikasi SIPD RI, termasuk Kota Padang. Sementara mengacu pada surat tersebut, salah satu target pelaksanaan aksi pencegahan korupsi adalah penggunaan seluruh modul SIPD RI mencapai 100 persen di akhir 2024 ini,” katanya.
Pemko Padang sendiri, sebut Corri, menargetkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengimplementasikan semua modul penganggaran, penatausahaan dan modul akuntansi pada akhir 2024 ini.
“Kami berharap kepada narasumber untuk mengevaluasi kendala-kendala yang dihadapi SKPD dalam mengimplementasikan semua modul di SIPD. Sehingga semua modul dapat dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Corri Saidan.