Ia menegaskan, sejak tahun 2000, Pemko Padang telah berhasil mendapatkan pegawai yang berkualitas berkat sistem rekrutmen yang transparan.
“Prosedur yang terbuka dan objektif tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan karena
jika tidak dilaksanakan secara terbuka, maka akan banyak bermunculan pegawai titipan,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon menyebut, pendaftar yang mengikuti seleksi CPNS tahun ini minimal berumur 18 tahun dan maksimal 35 tahun serta 40 tahun untuk formasi dokter dan dokter gigi.
Mairizon mengatakan, kesempatan untuk seleksi CPNS tahun ini juga diberikan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan syarat sudah memenuhi perjanjian kerja selama satu tahun.
“Kemudian ada beberapa syarat lain, seperti harus ada izin dari OPD terkait. Kemudian pelamar hanya diizinkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun yang sama, yakni PNS atau PPPK,” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, sesuai dengan KemenPANRB nomor 320 tahun 2024, dari total alokasi formasi pengadaan CPNS sebanyak dua persen dikhususkan untuk penyandang disabilitas.
“Tersedia 10 formasi khusus untuk disabilitas,
terutama di bidang tenaga administrasi,” katanya. (*)