59 Formasi CPNS di Padang Sepi Peminat

PADANG, HARIANHALUAN.ID—Sebanyak 59 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Padang masih sepi peminat, bahkan beberapa belum ada yang mendaftar.

Formasi yang minim pendaftar yaitu analis hasil pertanian, arsiparis, dokter, fisikawan medis, pekerja sosial, penata kelola pemerintahan, penyusun materi hukum, polisi pamong praja, pranata komputer, sandiman ahli pratama, dan teknisi transfusi darah.


“Untuk formasi dokter dan pranata komputer, beberapa di antaranya masih kosong, belum ada yang mendaftar hingga Senin (9/9),” ujar Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Selasa (10/9).

Pendaftaran CPNS di Kota Padang ditutup pada Selasa (10/9), setelah sebelumnya diperpanjang karena kelangkaan e-meterai yang dialami di seluruh Indonesia. Hingga Senin, jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 11.273 orang, tapi yang telah mengirimkan berkas hanya 6.452 orang.

Sebanyak 1.249 pelamar tidak memenuhi syarat, sementara 587 orang masih dalam proses verifikasi. Pemko Padang menyediakan 492 formasi CPNS, terdiri dari 428 formasi tenaga teknis dan 64 formasi tenaga kesehatan.

Yosefriawan menekankan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan, objektif, dan terbuka, tanpa adanya praktik titip-menitip. Hasil seleksi akan ditampilkan langsung melalui kanal YouTube saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB).

“Seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri terbaik, baik dari Kota Padang maupun luar daerah, tanpa memandang asal usul,”ujarnya.


Ia menegaskan, sejak tahun 2000, Pemko Padang telah berhasil mendapatkan pegawai yang berkualitas berkat sistem rekrutmen yang transparan.


“Prosedur yang terbuka dan objektif tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan karena
jika tidak dilaksanakan secara terbuka, maka akan banyak bermunculan pegawai titipan,”
ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon menyebut, pendaftar yang mengikuti seleksi CPNS tahun ini minimal berumur 18 tahun dan maksimal 35 tahun serta 40 tahun untuk formasi dokter dan dokter gigi.


Mairizon mengatakan, kesempatan untuk seleksi CPNS tahun ini juga diberikan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan syarat sudah memenuhi perjanjian kerja selama satu tahun.


“Kemudian ada beberapa syarat lain, seperti harus ada izin dari OPD terkait. Kemudian pelamar hanya diizinkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun yang sama, yakni PNS atau PPPK,” ujarnya.


Lebih lanjut ia katakan, sesuai dengan KemenPANRB nomor 320 tahun 2024, dari total alokasi formasi pengadaan CPNS sebanyak dua persen dikhususkan untuk penyandang disabilitas.

“Tersedia 10 formasi khusus untuk disabilitas,
terutama di bidang tenaga administrasi,” katanya. (*)

Exit mobile version