PADANG, HARIANHALUAN.ID– Polresta Padang membuka gerai pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP yang berlokasi di Plaza Andalas lantai 4, Kota Padang.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan izin kegiatan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, menegaskan bahwa keberadaan gerai Polresta Padang di MPP merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Gerai ini akan fokus melayani pengurusan SKCK dan izin kegiatan masyarakat,” ujar Rabu (11/9/2024).
Ia menambahkan, dengan adanya gerai ini, masyarakat tak lagi perlu mendatangi kantor Polresta Padang untuk mengurus SKCK atau izin kegiatan. Proses pengurusan bisa dilakukan bersamaan dengan layanan lain yang tersedia di MPP, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
“Ini sangat bermanfaat terutama bagi pencari kerja yang tengah mempersiapkan berkas untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK, di mana SKCK menjadi salah satu syarat penting. Sekarang mereka bisa mengurusnya langsung di MPP,” tambah Swesti.
MPP Padang saat ini menyediakan berbagai layanan publik dari beragam instansi, di antaranya Samsat, Disdukcapil, BPOM, BPJS Kesehatan, Disnakerin, Pertanahan, Dinas PUPR, Kejari, ATR/BPN, Dinkes, Polresta Padang, Bapenda, dan Pengadilan Agama.
Swesti juga menekankan bahwa DPMPTSP Kota Padang berencana terus memperluas jenis layanan yang tersedia di MPP ke depannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)