HARIANHALUAN.ID — Tingkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang akan membuka rumah Restorative Justice (RJ) di 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah , melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari dilaunchingnya program RJ Plus atau yang lebih dikenal dengan Rajo Labiah.
“Setelah MoU dengan provinsi, Kejari Padang, Pemko Padang, LKAAM, Baznas dan BLK menindaklanjuti dengan membuat MoU serupa di tingkat kota Padang. Dengan pelaksanaan MoU tersebut Kejari dan Pemko Padang berencana membuat satu kecamatan satu rumah RJ yang diletakan di masing-masing kantor camat,” katanya Rabu (18/9).
Dengan perencanaan program ini ia mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan tiap-tiap camat yang ada di Kota Padang untuk mendukung pelaksanaan program rumah RJ ini.
“Saat ini tinggal persiapan launching dan sudah bisa digunakan,” ungkapnya.
Budi mengatakan selain untuk fungsi pelaksanaan RJ, nantinya rumah RJ ditiap kecamatan akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk berdiskusi mengenai persoalan hukum dan sebagainya.
“Sehingga keberadaan dari rumah RJ di kecamatan tersebut multi fungsi tidak hanya untuk pelaksanaan RJ saja. jika masyarakat ingin berdiskusi hukum dengan narasumber dari kejaksaan tentu saja boleh sehingga tidak hanya khusus untuk kegiatan RJ saja,” ucapnya.
Dengan demikian Budi mengatakan program ini akan semakin mendekatkan Kejari Padang dengan masyarakat yang ada di kota Padang yang diinisiatori oleh Pemko Padang dan Kejari Padang.
“Sekurang-kurangnya kita bisa mengurangi masyarakat Kota Padang yang berhadapan dengan hukum. Setelah itu dengan adanya pendekatan dengan masyarakat adalah pengetahuan di bidang hukum yang nantinya dapat bermanfaat di masyarakat,” pungkasnya. (h/win)