Hari Kesaktian Pancasila, Warga Padang Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pemerintah Kota atau Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada 2024

Pemerintah Kota atau Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kota atau Pemko Padang mengimbau seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September hingga 1 Oktober 2024, dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober setiap tahunnya.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No: 000/746/BU-PDG/2024 tentang Partisipasi Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, pada Minggu (29/9/2024).

SE tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, tertanggal 10 September 2024, yang mengatur penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”.

Dalam SE tersebut, poin pertama berbunyi, “Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada tanggal 30 September 2024 dan Satu Tiang Penuh pada tanggal 1 Oktober 2024, mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.”

Poin kedua dalam SE ini menekankan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang diharapkan menjadi contoh dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Khusus Camat dan Lurah beserta jajarannya, agar mengingatkan warganya melalui RT/RW serta pengeras suara di lingkungan untuk mengibarkan bendera merah putih di wilayah kerja masing-masing,” ujar Yosefriawan dalam SE tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan memperingati momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia.  (*)

Exit mobile version