PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah kota (Pemko) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat sebanyak 26.663 penduduk sudah mengurus pindah hingga Oktober 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari masyarakat yang pindah masuk ke Kota Padang dan pindah keluar dari Kota Padang. Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius menyebutkan bahwa angka tersebut masih belum sebanding dengan jumlah yang terdata pada tahun-tahun sebelumnya yang terhitung sejak tahun 2022 lalu.
“Tahun 2022 sebanyak 15.852 orang mengurus pindah datang ke Kota Padang dan 17.962 orang mengurus pindah keluar dari Kota Padang. Sedangkan pada tahun 2023 masyarakat yang mengurus pindah datang sebanyak 18.255 orang dan pindah keluar 19.542 orang,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (6/10).
Teddy menyebutkan, pada tahun 2022 dan 2023 lebih hanyak masyarakat yang mengurus pindah datang ke Kota Padang dibandingkan dengan pindah keluar dari Kota Padang.
“Menurut data, memang lebih banyak yang mengurus pindah datang. Namun hingga Oktober 2024 ini, lebih banyak yang mengurus pindah keluar dari Kota Padang. Belum lagi masyarakat yang tidak mengurus pindah. Oleh karena itu, kita sarankan untuk mengurus pindah agar datanya update,” ujarnya.
Adapun mengenai alasan masyarakat yang mengurus pindah tersebut, Teddy mengatakan dalam formulir pindah tidak dituangkan alasan spesifik mengapa seseorang pindah. Namun, umumnya, alasan masyarakat pindah karena memang sudah lama berdomisili, baik di Kota Padang maupun di luar Kota Padang. (*)