PADANG, HARIANHALUAN.ID- Masyarakat yang pindah karena sudah lama berdomisili, baik di Kota Padang maupun di luar Kota Padang wajib mengurus kepindahan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius menyebutkan, hingga Oktober 2024 ini lebih banyak yang mengurus pindah keluar dari Kota Padang.
“Belum lagi masyarakat yang tidak mengurus pindah. Oleh karena itu, kita sarankan untuk mengurus pindah agar datanya update. Sebab pengurusan pindah bisa dilakukan secara online dan offline,” ujarnya.
Adapun mengenai alasan masyarakat yang mengurus pindah tersebut, Teddy mengatakan dalam formulir pindah tidak dituangkan alasan spesifik mengapa seseorang pindah. Namun, umumnya, alasan masyarakat pindah karena memang sudah lama berdomisili, baik di Kota Padang maupun di luar Kota Padang.
“Saat seseorang sudah menetap sekian lama, misalnya di Kota Padang, alasan yang dinarasikan dalam formulir itu nantinya hanya karena sudah lama menetap. Tidak dinarasikan menggunakan alasan yang lebih spesifik lagi, misalnya karena dia sudah menikah, itu tidak dibunyikan meskipun itu menjadi alasan sesungguhnya,” katanya.
Ia menyebutkan, menurut ketentuan yang berlaku, seseorang harus mengurus pindah apabila sudah satu tahun menetap di suatu daerah. Mengurus pindah tersebut bertujuan agar data warga yang ada di suatu daerah itu bisa terinput.
“Kita sampaikan kepada perangkat daerah, lurah setempat, apabila ada warganya yang menetap sudah lebih dari satu tahun, maka diimbau untuk mengurus pindah domisili. Kalau ada perpindahan atau pergerakan manusia di Indonesia, dengan dia mengurus pindah, maka sudah update datanya,” kata Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan untuk mengurus pindah tersebut, pihak Disdukcapil menyediakan dua sistem, yaitu online dan offline. Pertama sistem online melalui aplikasi Sirancak, danyang kedua sistem offline dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil dan membawa berkas seperti KK dan KTP.