PADANG, HARIANHALUAN.ID– Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan belum ada anggota DPRD Kota Padang yang mengajukan cuti untuk ikut kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sampai hari ini belum ada yang mengajukan surat izin. Kita juga tidak tahu maksud cuti nya itu seperti apa. Batasan kampanye yang boleh dan tidak bagaimana, sementara anggota dewan itu adalah pengurus partai,” ujarnya.
Ia meminta Bawaslu untuk menyosialisasikan aturan cuti kampanye bagi anggota dewan. Ia menyebut belum ada surat dari Bawaslu yang diterima DPRD Kota Padang.
“Kalau ada anggota yang bertanya kita ragu juga. Apakah cukup dengan memberikan surat izin, kemudian tugas tetap jalan, ataukah berhenti semua aktivitas kedewanannya. Sementara kalau berhenti siapa yang menggantikan tugas mengurus daerah,” katanya.
Menurut Ketua DPD PKS Kota Padang ini, cuti anggota dewan tentu berbeda dengan Kepala daerah incumbent yang mengikuti kontestasi.
“Kalau Gubernur atau Wali Kota cuti, ada Plt nya, kalau anggota dewan bagaimana,” tuturnya. (*)