Ia mengajak para ASN untuk memperbanyak sedekah dan berzakat untuk melapangkan harta.
“Mendingan perbanyak perbuatan yang positif seperti membayar zakat. Hal itu akan mempermudah rezeki,” katanya.
Pemerintah Kota Padang sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.-05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang.
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan prilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.
“Kepada kepala perangkat daerah, agar memantaudan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree, Senin (8/7).
Andree juga meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya dimasing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Tak hanya itu, kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” ujarnya. (*)