Pemko Siapkan Sanksi, ASN Terlibat Judol dan Pinjol Dilacak

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kota Padang bakal melakukan tracking (melacak) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar yang ditemui Haluan setelah kegiatan di Bypass Aia Pacah, Rabu (16/10/2024). Andree Algamar mengatakan bahwa ASN merupakan contoh bagi masyarakat. Untuk jangan sampai ASN berperilaku buruk.

“ASN itu percontohan. Jangan perilaku-perilaku seperti itu (terjerat judol dan pinjol) malah dilakukan oleh ASN. Kita akan tracking,” ujarnya.

Andree menambahkan meskipun saat ini belum ditemukan laporan pasti ASN yang terlibat judol dan pinjol, namun Ia berkomitmen akan serius menangani hal tersebut.

“Kapan perlu kita akan siapkan sanksi. Nanti apa sanksinya akan disesuaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan judi online dan pinjaman online sangat berkaitan. Dimana judi online akan membuat kecanduan sehingga besar kemungkinan nanti si pelakunya akan mencari cara dengan pinjaman online. Ia menegaskan bahwa judi online tidak akan membuat kaya.

“Tidak ada istilahnya judi itu akan kaya. Malah menimbulkan permasalahan baru,” katanya lagi.

Ia mengajak para ASN untuk memperbanyak sedekah dan berzakat untuk melapangkan harta.

“Mendingan perbanyak perbuatan yang positif seperti membayar zakat. Hal itu akan mempermudah rezeki,” katanya.

Pemerintah Kota Padang sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.-05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang.

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan prilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.

“Kepada kepala perangkat daerah, agar memantaudan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree, Senin (8/7).

Andree juga meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya dimasing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

“Tak hanya itu, kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” ujarnya. (*)

Exit mobile version