Teks foto. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebanyak enam orang remaja putri yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Khatib Sulaiman. IST
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebanyak enam orang remaja putri yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Khatib Sulaiman dan di Jalan Batang Arau,Senin (22/10). Enam orang remaja tersebut ditemukan saat Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli rutin dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, enam orang remaja yang ditertibkan oleh pihaknya itu tidak memiliki identitas. Bahkan mereka nongkrong sambil minum minuman keras.
“Para remaja itu langsung kita tertibkan dan dibawa ke MAKO Satpol Padang untuk di data karena mereka tidak mengantongi KTP,” ujarnya.
Rio Ebu Pratama menambahkan, dalam pengawasannya itu pihaknya mengamankan satu unit spiker dan satu botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Barang bukti bersama enam remaja putri tersebut diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut. “saat ini kita masih menunggu hasil dari PPNS perihal sanksi yang akan di berikan kepada mereka berenam,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya juga memanggil kedua orang tua mereka untuk dinasehati sekaligus diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi kesalahan. “diharapkan upaya yang kita lakukan menjadi efek jera bagi mereka sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Rio juga mengatakan, selain mengamankan enam remaja putri itu Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada tiga tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. Dalam pengawasan itu pihaknya menemukan dua tempat hiburan menjual miras golongan A.
“Dari tiga kafe karaoke itu dua diantaranya menjual miras. Kami langsung mengamankan miras dan sebuah speaker sebagai barang bukti. Sementara itu untuk pemilik tempat karoke, kami berikan surat pemanggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan kegiatan pengawasan dilaksanakan Satpol PP Kota Padang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya ganguan Trantibum di wilayah Kota Padang.
“kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga trantibum di masing-masing wilayahnya. Dan tak kalah penting dalam mengawasi putra dan putrinya untuk tidak dibiarkan keluar sampai larut malam,” ujarnya.(*)