Satpol PP Kota Padang Bongkar Lapak PKL di Pinggir Sungai

Satpol PP Kota Padang membongkar lapak semi permanen milik 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi sungai Muaro Panjalinan

Satpol PP Kota Padang membongkar lapak semi permanen milik 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi sungai Muaro Panjalinan

PADANG, HARIAHALUAN.ID— Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang membongkar lapak semi permanen milik 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang tepi sungai Muaro Panjalinan Kelurahan Bungo Padang Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/ 10). Lapak tersebut dibongkar karena sudah melanggar aturan. 

PPNS BWS Sumatera V Padang Bambang, mengatakan, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Padang sudah sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Pembongkaran yang dilakukan rekan-rekan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku,”kata Bambang. 

Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Padang, BWS Sumatera V Padang sebelumnya juga sudah memberikan surat imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sempadan sungai. 

Namun sayangnya, imbauan dan teguran tersebut tidak didengarkan, makanya dilakukan tindakan tegas dengan dilakukan pembongkaran. 

“Kita telah melakukan tiga kali teguran, kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini. Kita sudah pernah berikan imbauan kepada para pemilik warung pinggir yang berada di pinggir sungai ini, bahwa di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunanbangunan yang berdiri tanpa seizin BWS. Kita sudah berikan imbauan dan teguran kepada pedagang sepanjang sungai ini, “ujar Bambang. 

Sementara itu Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan, Satpol PP bekerja tetap berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku. 

Bagi yang melanggar aturan, pihak Satpol PP akan memberikan tindakan tegas. Namun, pihak Satpol PP Padang tetap mengedepankan pendekatan sebelum mengambil tindakan tegas. 

“Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan. Namun kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Kita berharap pedagang yang berada di sepanjang sungai Muaro Penjalinan tersebut, tidak lagi menggunakan bibir sungai untuk berjualan, karena bisa membahayakan,” ujarnya. 

Penertiban tersebut dikomandoi langsung oleh Plh Kabid Tibum Tranmas Pol PP Eka Putra Irwandi, serta juga dihadiri oleh, lurah, pihak kecamatan dan BWS Sumbar wilayah V Padang. “Kita tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Namun berjualanlah di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan atau dilarang,”katanya. (*)

Exit mobile version