“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami menyampaikan apresiasi kepada bapak/ibu semua telah menjadi mitra kami dalam membangun kota ini. Alhamdulillah, atas pelayanan yang telah bapak ibu berikan, Kota Padang pada awal 2023 lalu memperoleh penghargaan standar pelayanan minimal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Kota Padang meraih juara 3 kategori Kota Berkinerja Terbaik se-Indonesia,” ucap Hendri Septa, Saat menyerahkan dana operasional
Triwulan IV tahun 2023 untuk empat kecamatan, yakni Padang Timur, Kuranji, Pauh dan Lubuk Kilangan, Senin (4/12/2023).
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal. Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) memiliki peranan yang sangat penting dalam penerapan SPM.
Ada 6 enam urusan wajib pelayanan dasar yang diserahkan oleh pemerintah pusat ke daerah supaya hak dan manfaatnya dapat diperoleh dan dirasakan oleh masyarakat, antara lain 1) Pendidikan; 2) kesehatan; 3) pekerjaan umum; 4) perumahan rakyat; 5) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan 6) sosial.
Penerapan SPM diharapkan dapat menjamin terwujudnya hak setiap masyarakat. Selain itu, juga dapat menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan berbagai jenis pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Pelayanan Masyarakat Terbaik Nasional
Kota Padang pada 2023 dan 2024, berhasil memperoleh penghargaan nasional SPM Awards Kategori Kota Terbaik. SPM Awards merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM.
Pada tahun 2023, Kota Padang berhasil meraih peringkat 3 Kategori Kota Terbaik dari seluruh kota di Indonesia. Sedangkan di tahun 2024, Kota Padang berada di peringkat 5 Kategori Kota Terbaik dari seluruh kota di Indonesia.
Penghargaan SPM Awards tersebut merupakan bukti komitmen Hendri Septa bersama Pemerintah Kota Padang dalam melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan berbagai jenis pelayanan dasar untuk warga Kota Padang tercinta.