Feri Mulyani Hamid menekankan agar masing-masing OPD di Pemko Padang supaya dokumen yang dihasilkan dari proses penilaian hingga pemusnahan arsip harus disimpan. Karena merupakan arsip permanen dan diperlakukan sebagai arsip vital oleh OPD pemilik arsip. “Dengan dilakukan penyusutan arsip, maka akan terseleksi arsip yang ada,”ujarnya.
Diketahui, arsip usul musnah dapat dimusnahkan. Sementara arsip yang masih mempunyai nilai guna, dinyatakan permanen dan telah melewati retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip Kota Padang, dapat diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang selaku Lembaga Kearsipan Daerah. “Seluruh arsip permanen nantinya akan disimpan, dirawat dan dilestarikan sebagai memori organisasi, memori kolektif daerah dan warisan budaya bangsa,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni berterima kasih kepada tim dari Disperpusip yang telah memberikan pendampingan dan melayani setiap pertanyaan dari arsiparis DPMPTSP terkait proses pemusnahan arsip. Sehingga DPMPTSP dapat melaksanakan pemusnahan arsip. “Diakui bahwa arsiparis yang ada di tempat kami berperan penting dalam pengelolaan arsip serta berperan besar dalam proses pemusnahan arsip ini,” ucapnya. (*)