PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Padang kembali memusnahkan arsip milik salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dimusnahkan sebanyak 1.011. Pemusnahan arsip bisa menekan biaya.
Pemusnahan arsip milik DPMPTSP ini setelah melalui proses penilaian arsip dan rapat penilaian terhadap arsip yang diusulkan musnah. Setelah rapat tersebut diputuskan sebanyak 1.011 berkas arsip milik DPMPTSP ditetapkan musnah.
“Dengan terbitnya Surat Wali Kota Padang Nomor: 000.5.6.2/112/DPK-PDG/2024 tanggal 10 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Penetapan Pemusnahan Arsip pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka arsip DPMPTSP yang telah ditetapkan musnah, sudah bisa dilakukan pemusnahan fisik dan informasi arsip sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum,”ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Feri Mulyani Hamid, Jumat (25/10).
Pemusnahan arsip DPMPTSP yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik disaksikan Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni, Kepala Disperpusip Feri Mulyani Hamid yang juga Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kota Padang, Sekretaris DPMPTSP Atoz, Rahmat Riyan saksi dari Inspektorat, dan Ninon Roza selaku saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang. Pemusnahan arsip secara simbolis dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur.
Lebih jauh dikatakannya, Pemerintah Kota Padang terus melakukan pemusnahan arsip yang sudah lama. Lewat program itu, diharapkan berkas lama yang selama ini menumpuk di kantor menjadi berkurang. “Penyusutan arsip akan memberikan banyak manfaat bagi Organisasi Perangkat Daerah, antara lain penumpukan arsip akan berkurang,”ujarnya.
Selain penumpukan arsip dapat berkurang, penyusutan arsip juga dapat mempermudah penemuan arsip kembali. Termasuk efisiensi ruangan dan sarana prasarana penyimpanan arsip. “Serta dapat menekan biaya pengelolaan arsip,”ujarnya.
Feri Mulyani Hamid menekankan agar masing-masing OPD di Pemko Padang supaya dokumen yang dihasilkan dari proses penilaian hingga pemusnahan arsip harus disimpan. Karena merupakan arsip permanen dan diperlakukan sebagai arsip vital oleh OPD pemilik arsip. “Dengan dilakukan penyusutan arsip, maka akan terseleksi arsip yang ada,”ujarnya.
Diketahui, arsip usul musnah dapat dimusnahkan. Sementara arsip yang masih mempunyai nilai guna, dinyatakan permanen dan telah melewati retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip Kota Padang, dapat diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang selaku Lembaga Kearsipan Daerah. “Seluruh arsip permanen nantinya akan disimpan, dirawat dan dilestarikan sebagai memori organisasi, memori kolektif daerah dan warisan budaya bangsa,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni berterima kasih kepada tim dari Disperpusip yang telah memberikan pendampingan dan melayani setiap pertanyaan dari arsiparis DPMPTSP terkait proses pemusnahan arsip. Sehingga DPMPTSP dapat melaksanakan pemusnahan arsip. “Diakui bahwa arsiparis yang ada di tempat kami berperan penting dalam pengelolaan arsip serta berperan besar dalam proses pemusnahan arsip ini,” ucapnya. (*)