Teks Foto: Tujuh pejabat ASN saat hadiri sidang penjatuhan vonis di pengadilan negeri Pariaman. IST
PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman telah menetapkan vonis hukuman kepada tujuh ASN terdakwa pidana pilkada dengan kurungan dua bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsider satu bulan kurungan per orangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa mengatakan, dalam sidang tersebut, Majelis hakim bersama dua hakum pendamping menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukannya.
“Hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketujuh terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun, JPU masih mempertimbangkan itu.
“Dalam sidang tadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Kita masih akan mempertimpangkan atas putusan hakim tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut tujuh pejabat ASN di lingkungan Pemko Pariaman yang di dakwa atas pelanggaran pidana pemilu dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan tujuh terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Semua perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa yang hadir di persidangan telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya.
Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, ketujuh ASN ini telah lebih dahulu diproses oleh sentra gakkumdu. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu ditetapkan enam ASN di antaranya sebagai tersangka. Kemudian, dari pengembangan kasus, ditetapkan juga satu orang tersangka yang semula sebagai saksi.
“Ada tujuh orang tersangka dengan inisial A, DH, FH, DH, R2, BH, R. Mereka terancam hukuman minimal satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara,” tuturnya.
Rinto menjelaskan, berdasarkan penyidikan, tujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana. Sementara itu, dari sepuluh terlapor, tersisa empat terlapor lainnya yang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan pidana.
Lebih lanjut, Rinto menyatakan peran dari masing-masing tersangka bervariasi yang didasarkan pada percakapan di dalam grup WhatsAp yang menjadi barang bukti dalam melaporkan kasus. (*)