PARIAMAN, HARIANALUAN.ID – Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman menyebut kasus badut pengemis atau badut jalanan mendominasi penindakan pelanggaran perda sepanjang tahun 2024.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Alfian mengatakan penindakan badut pengemis atau badut jalanan masih belum memberikan. Pasalnya, badut jalanan yang sudah pernah ditindak dan diberikan pembinaan masih ditemui mengulang aksi yang sama di jalanan.
“Badut jalanan ini sering kita temui di perempatan atau persimpangan jalan yang ada lampu merah. Biasanya, mereka langsung ditindak dan dilakukan pembinaan,” tuturnya.
Menurutnya, badut jalanan yang meminta-minta di jalan atau fasilitas umum telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya tak segan untuk merazia para badut.
Kendati begitu, selama pembinaan Satpol PP telah memberikan arahan kepada badut terkait hal apa yang telah mereka langgar. Alfian menjelaskan, badut yang bertujuan menghibur dibolehkan untuk beraksi, asalkan tidak meminta-minta selayaknya pengemis.
“Kalau tujuannya menghibur boleh, mereka bisa melakukannya di tempat wisata dengan meminta izin dinas terkait atau di toko swalayan yang merupakan usaha pribadi bukan fasilitas umum dengan tetap meminta izin,” papar Alfian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa badut jalanan yang sering terjaring sebagian merupakan warga asli Kota Pariaman. Tak jarang ditemui badut jalanan yang masih usia anak dan remaja alias di bawah umur.
“Untuk menekan kasus penjaringan badut jalana ini, kami rutin melakukan pembinaan dan mengarahkan mereka agar tidak lagi menjadikan kostum badut sebagai kedok mengemis,” ujar dia.
Lebih lanjut, Alfian menerangkan selain kasus badut jalanan, kasus pengemis dan anak punk juga banyak dijaring Satpol PP. Begitu juga kasus pelanggaran lain seperti zina dan pedagang liar.
“Sepanjang tahun 2024, sudah ada sekitar 120 kasus pelanggaran perda yang ditindak. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang tercatat 110 kasus,” ujarnya. (*)