PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman diamankan polisi dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu, Sabtu (25/1). Tersangka inisial NS (49) merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2023.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan tersangka ditangkap di Nagari III Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dengan barang bukti paket yang diduga berisi sabu yang dikemas ke dalam 16 pipet kecil dan satu pipet ukuran sedang.
“Selain paket yang diduga sabu untuk diperjual belikan, pada tersangka NS kami juga mengankan barang bukti satu buah handphone android dan uang tunai Rp200 ribu. Uang ini diduga sebagai hasil dari penjualan paket sabu,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan NS pernah tersangkut kasus yang sama pada tahun 2018 dengan vonis dua tahun kurungan penjara dan pada tahun 2023 dengan vonis tiga tahun penjara. Adapun dua kasus tersebut berlangsung saat NS sudah menjadi pegawai negeri sipil bagian tata usaha di sebuah sekolah.
Meski berstatus PNS, Darmawan menyebut berdasarkan keterangan tersangka aksi berulang itu dilakukan dengan tujuan menambah penghasilan. Dijelaskannya, sebelum ditangkap, tersangka sempat menguhubungi Kasat Narkoba untuk menginformasikan kasus pengedaran narkoba sebagai dalih untuk menyelamatkan diri.
“Tersangka ini mengaku nekat berjualan sabu karena ingin menambah penghasilan. Paket narkotika ini diedarkan dengan menyasar warga Kecamaran Aur Malintang, Sungai Geringging dan wilayah tetangga Kabupaten Agam,” jelasnya.
Saat ini, kata Darmawan, pihaknya akan memproses daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka baru inisial W yang menjualkan barang ke NS. Adapun paket sabu tersebut didapat dan diambil tersangka dari W di batas wilayah Agam dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Akibat perbuatannya, NS dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pasal 114 ayat 1 maksimal 20 dan minimal 5 tahun penjara serta padal 112 ayat 1 dengan maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” tutur Darmaean. (*)