Teks foto: Pj Wali Kota Pariaman, Roberia (tengah)
PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan, daerah tersebut menerima dana alokasi umum atau DAU sebesar Rp27,7 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemko tahun 2025.
Ia menjelaskan, dana tersebut diturunkan sebagai tindak lanjut pemerintah pusat yang menyetujui usulan formasi PPPK oleh pemko Pariaman pada tahun 2021. Dana tersebut, dikatakannya akan dipakai untuk gaji tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi selama tahun 2025 ini.
“Tahun 2024 kemarin, pemerintah pusat meminta untuk mengusulkan formasi PPPK dan kita usulkan sebanyak 1.491. Usulan ini, ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat, kemudian mengalokasikan dana untuk membayar gaji PPPK tahun ini,” paparnya, Senin (4/2).
Dijelaskannya, dana alokasi umum tersebut berlaku untuk tahun 2025. Sementara untuk tahun berikutnya akan menyesuaikan dengan jumlah PPPK terhitung Juni mendatang.
“Untuk 2026, maka akan melihat posisi di bulan Juni. Berapa jumlah pegawai pemko di bulan tersebut. Artinya, isu yang mengatakan bahwa tahun 2026 itu tidak ada biaya untuk PPPK lagi adalah tidak benar,” kata Roberia.
Adapun 1.491 formasi PPPK yang tersedia untuk tenaga honorer sudah menyelesaikan seleksi tahap pertama. Pada seleksi tahap pertama, sebantak 663 tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi menjadi PPPK.
Sementara sisanya, kata Roberia, sejumlah tenaga honorer lainnya baru saja selesai mengikuti pendaftaran untuk seleksi tahap kedua. Pada kesempatannya, Pj Walikota Pariaman yang akan menghabiskan sisa masa jabatannya itu berharap, seluruh tenaga honorer dapat lulus seleksi untuk memenuhi formasi yang ada.
Roberia juga menjelaskan, bahwa pemerintah Kota Pariaman sangat berupaya mengangkat seluruh tenaga honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PPPK tahun ini. Menurutnya, pihaknya sengaja mengusulkan jumlah formasi menyesuaikan jumlah tenaga honorer yang ada agar semua non ASN dapat berkesempatan menjadi PPPK. (*)