PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Selama satu tahun ke depan, Pemerintah Kota Pariaman meniadakan pembangunan fisik sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan terdapat pengurangan dana alokasi umum (DAU) peruntukan dan dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp36 miliar.
“Ada pengurangan DAU peruntukan di PUPR sebesar Rp10 miliar, juga DAK fisik yang kalau ditotal seluruhnya sebanyak Rp36 miliar. Akibatnya, tahun 2025 ini tidak diadakan pembangunan fisik,” kata dia, Selasa (4/2).
Dijelaskannya, hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah pusat memiliki target efisiensi anggaran sebesar RP306,69 dengan Rp256,1 triliun bagi anggaran kementerian atau lembaga dan Rp50,59 triliun bagi daerah.
“Kebijakan terkait penghematan anggaran negara ini sudah dari dulu, bisa dibilang setiap tahun ada sebagai upaya dalam mengatur keuangan negara,” jelas Roberia pada kesempatan yang sama.