Gusniyeti menuturkan, pihaknya melayani lebih dari 200 jenis usaha baik itu di bidang Kesehatan, Pariwisata, Peternakan dan Pertanian serta bidang lainnya.
“Izin usaha ini ada dari instansi vertikal, pemda seperti PU, Perindag, atau bidang kesehatan, pariwisata, peternakan pertanian, jumlahnya ada dua ratus lebih,” ujarnya.
Ia menyebut, izin usaha sangat diperlukan untuk legalitas sebuah usaha. Selain itu, pelaku usaha yang sudah berizin juga dapat menikmati manfaat lain, seperti program pelatihan dan pembinaan dari Pemerintah Kota Pariaman.
“Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat untuk mengurus izin usaha karena gratis dan mudah. Gunanya untuk legalitas usaha, sehingga ada kepastian hukum bagi usahanya, mempermudah akses di perbankan, serta berpeluang mendapat pembinaan dari pemerintah,” tutur Gusniyeti. (*)