PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Selama tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pela yanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pariaman melayani 6.431 permohonan perizinan dan non perizinan masyarakat, dengan persentase ketepatan waktu layanan mencapai 98,37 persen.
“Selama setahun penyelenggaraan pelayanan, kita sudah melampaui target ketepatan waktu layanan, yang mana kalau sesuai standarnya kita targetkan 82 persen,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan dengan lebih mudah melalui sistem Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS-RBA).
Jadi, masyarakat yang ingin mengurus izin bisa melakukannya dari rumah tanpa perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Perizinan bisa dari rumah melalui aplikasi OSS, suratnya bisa print sendiri tanpa perlu ke kantor. Dokumen syarat yang perlu disiapkan pun tidak banyak, hanya berupa KTP dan NPWP bagi perorangan,” kata dia.
Dikatakannya, persyaratan tersebut juga berlaku bagi badan usaha. Perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti akta notaris dan persyaratan teknis lainnya sesuai jenis usaha untuk mengurus izin.
“Kalau atas nama perusa haan, maka ditambah akta notaris, lalu persyaratan teknis sesuai jenis usaha. Perizinan yang sudah diterbitkan juga tidak ada batas waktu kadaluar sa sepanjang usaha masih berja lan, jadi tidak perlu mengurus perpanjangan izin,” jelasnya.
Gusniyeti menuturkan, pihaknya melayani lebih dari 200 jenis usaha baik itu di bidang Kesehatan, Pariwisata, Peternakan dan Pertanian serta bidang lainnya.
“Izin usaha ini ada dari instansi vertikal, pemda seperti PU, Perindag, atau bidang kesehatan, pariwisata, peternakan pertanian, jumlahnya ada dua ratus lebih,” ujarnya.
Ia menyebut, izin usaha sangat diperlukan untuk legalitas sebuah usaha. Selain itu, pelaku usaha yang sudah berizin juga dapat menikmati manfaat lain, seperti program pelatihan dan pembinaan dari Pemerintah Kota Pariaman.
“Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat untuk mengurus izin usaha karena gratis dan mudah. Gunanya untuk legalitas usaha, sehingga ada kepastian hukum bagi usahanya, mempermudah akses di perbankan, serta berpeluang mendapat pembinaan dari pemerintah,” tutur Gusniyeti. (*)