PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Pariaman melakukan inventarisasi aset rumah dinas secara bertahap dengan merampungkan rumah dinas wakil wali kota terlebih dahulu. Sementara untuk wali kota menunggu tahap pemeliharaan bangunan rampung.
Plh. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daera, Feni Velia menyebut, kediaman tersebut sudah bisa diserahkan kepada wakil walikota setelah penanda tanganan berita acara. “Berkasnya sudah diserahkan, karena perlu dicocokkan dulu dengan wawako,” kata dia.
Dijelaskannya, inventarisasi aset dilakukan bertahap karena memerlukan ketelitian. Terutama untuk menyortir antara barang-barang yang dikategorikan layak pakai dan yang perlu diganti atau diperbaiki.
“Untuk barang yang tidak bisa dimanfaatkan atau tidak layak pakai akan kita masukkan ke rusak berat, sehingga perlu dihapus. Seperti genset di rumdis wawako, karena rusak maka dihilangkan dari daftar layak pakai,” jelasnya.
Sejumlah pemeliharaan yang dilakukan terhadap rumah dinas di antaranya pengecatan, perbaikan saluran air, serta perbaikan westafel dan dapur. Menurut Feni, untuk rumdis wakil wali kota memerlukan lebih banyak perbaikan, karena sudah lebih dari satu tahun tidak dihuni.
“Meski begitu, sudah kita selesaikan perbaikan yang diperlukan, pendataan dan berita acaranya juga sudah rampung. Sementara untuk rumdis wali kota menyusul, belum bisa dipastikan kapannya tapi akan disegerakan,” paparnya.
Lebih lanjut, Feni menyebutkan untuk fasilitas lain seperti mobil dinas masih memakai yang lama. Katanya, belum ada pembelian mobil dinas baru di tahun ini, tetapi akan diusulkan.
“Kita akan menyesuaikan dengan aturan terkait pengadaan mobil dinas baru untuk wali kota dan wakil wali kota. Tahun ini tidak ada, tapi akan diusulkan,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan nilai ekonomisnya, masa pakai mobil dinas sekitar empat sampai lima tahun. Namun, salah satu dari mobil dinas yang ada, seperti milik istri wali kota dibeli sejak tahun 2013, sehingga perlu pengajuan untuk menggantinya.
“Pengadaan mobil dinas ini juga akan dilakukan bertahap, tidak bisa sekaligus karena mengingat anggaran juga. Namun, berdasarkan aturan ketiganya perlu diganti,” jelasnya. (*)