PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Wali Kota Pariaman, Yota Balad memastikan pegawai non-ASN tetap menerima honor dan tunjangan hari raya Idul Fitri tahun 2025, Jumat (14/3) kendati pengangkatan PPPK diundur sampai 1 Maret 2026. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan pemko.
Yota Balad menyebut, pihaknya akan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Adapun SE tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, pada poin 1 huruf b disebutkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
“Tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji. Begitu juga untuk THR sudah ada hitung-hitungannya sesuai aturan untuk honorer,” jelas Yota.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Tidak hanya itu, SE ini sengaja dikeluarkan agar Non ASN tetap berbahagia dibulan Ramadhan apalagi menyambut Idul Fitri.
Seperti diketahui, surat dari Kemenpan-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi perhatian di berbagai daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025.
“Kami tegaskan bahwa ini merupakan kebijakan nasional dari Kemenpan-RB dan BKN yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari semua pihak, dan mari kita sama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengangkatan Calon ASN ini,” ujar Mursalim.
Sementara itu, Pj Sekda Pariaman, Mursalim menyampaikan bahwa sejak keluarnya surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung memikirkan kesejahteraan tenaga Non-ASN di lingkungannya. Pemko Pariaman juga berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya diputuskan untuk menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi OPD dalam membayarkan gaji Non-ASN.
“Jadi kami berharap seluruh Non ASN agar bisa memaklumi kondisi yang ada sekarang dan banyak bersabar. Ini hanya bersifat penundaan bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK, jadi mari kita tenang dan tetap fokus dengan rutinitas kita, “ tutupnya. (*)